Friday, 16 October 2015

Contoh Laporan Kuliah Umum

LAPORAN KULIAH UMUM
PERAN PENGAWASAN OMBUDSMAN RI UNTUK MENCEGAH TINDAKAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI



SRI NURMALA SARI
E21113725

ADMINISTRASI NEGARA KONSENTRASI MANAJEMEN KEARSIPAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR

2015






KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan laporan ini selesai. Penulisan laporan ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Organisasi.
Dalam laporan ini saya  menjelaskan tentang Peran Pengawasan Ombudsman RI untuk Mencegah Tindakan Korupsi dan Maladministrasi 
Penulis menyadari amatlah terbatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki penulis untuk menciptakan karya tanpa cela. Tentulah masih jauh dari kata sempurna. Oleh karna itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat kami harapkan, hargai dan akan diterima dengan kerendahan hati, agar menjadi koreksi pada penulis, sehingga kelak penulis mampu menghasilkan sebuah karya yang jauh lebih baik dan penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Makassar,      September 2015

Penulis
Sri Nurmala Sari




DAFTAR ISI
          Hal
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi...............................................................................................................       ii
Daftar Gambar`.....................................................................................................      iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2         Tujuan ................................................................................................................  1
1.3         Tema Kegiatan.................................................................................................... 1
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1         Waktu dan Tempat.............................................................................................. 2
2.2         Peserta ................................................................................................................  2
2.3         Penyampaian Materi Sosialisasi.......................................................................... 2
2.3.1        Narasumber Pertama............................................................................... 2
2.3.2        Narasumber Kedua .................................................................................  9
BAB III PENUTUP
3.1         Kesimpulan..................................................................................................       11
3.2         Saran............................................................................................................       11



DAFTAR GAMBAR
Hal
Gambar 1.1   Pelayanan Publik..................................................................................... 3
Gambar 1.2   Pelayanan Publik Katanya...................................................................... 4
Gambar 1.3   ORI......................................................................................................... 5
Gambar 1.4   Pelayanan Publik Melayani dengan Baik................................................ 6
Gambar 1.5   Tempatkan Korupsi pada Tempatnya..................................................... 8
Gambar 1.6   Pilih Kasih............................................................................................... 8
Gambar 1.7   Sosialisasi  Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH...........       10
Gambar 1.8   Sosialisasi  Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH ..........       10
Gambar 1.9   Sosialisasi  Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH...........      10




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pemerintah mulai sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance. Sehingga dibentuklah lembaga ini atas dasar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. Kemudian setahun berikutnya, keberadaan lembaga Ombudsman ini diperkuat dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dibentuknya lembaga ini tertuang dalam visi lembaga ini yaitu “ Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam perkembangnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempunyai perwakilan-perwakilan di setiap propinsi di seluruh Indonesia yang didirikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Pembentukan kantor perwakilan ini tentu saja dengan tujuan untuk mendekatkan fungsi ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah-daerah. Hal ini tidak terkecuali bahwa Lembaga Ombudsman Republik Indonesia juga mempunyai perwakilan di Sulawesi Selatan.
1.2  Tujuan
Tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui Pengawasan Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
1.3  Tema Kegiatan
Peran Pengawasan Ombudsman RI untuk Mencegah Tindakan Korupsi dan Maladministrasi
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1  Waktu dan Tempat
Hari/ Tanggal Pelaksanaan : Kamis/ 03 September 2015
Waktu Pelaksanaan                        : 10.30-12.30
Tempat Pelaksanaan          : Aula Prof. Syukur Abdullah FISIP UNHAS
2.2  Peserta
Peserta Sosialisasi  Peran Pengawasan Ombudsman RI adalah Mahasiswa Universitas Hasanuddin, FISIP jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Siswa SMAN 1 Bulukumba.
2.3  Penyampaian Materi Sosialisasi
1. Narasumber Pertama
Nama  `  :  Subhan Djoer
Judul   : Pengawasan Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
2. Narasumber Kedua
Nama     :  Prof. Dr. Sangkala, MA
Judul     : Pengawasan Ombudsman Ri dalam Rangka Pencegahan Korupsi dan Maladministrasi

2.3.1        Narasumber Pertama
Subhan Djoer
Pengawasan Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
1. Dasar Hukum Pelayanan Publik
a.    UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Aturan Pelaksanaannya
b.    UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Aturan Pelaksanaannya
c.    UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Aturan Pelaksanaannya
d.    UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Aturan Pelaksanaannya
e.    UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Diulas Dalam 9 Pasal Terkait Penguatan Peran Ombudsman)
67991_1440502456173424_1365243721_n.jpg
Gambar 1.1

2. Permasalahan yang Muncul dalam Pelayanan Publik
a.    Masih buruknya kualitas layanan publik hampir di seluruh wilayah indonesia
b.    Rendahnya kesadaran dan keinginan aparat negara untuk menjalankan/memberikan pelayanan publik yang baik karena tidak ada manfaatnya bagi mereka
c.    Rendahnya kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan sabar menunggu giliran mendapatkan pelayanan
d.    Belum banyak digunakannya teknologi informasi di pelayanan publik  mempersulit  peningkatan kualitas pelayanan publik
e.    Belum meratanya tingkat pemahaman tentang layanan publik yang prima dimata penyelenggara negara
f.     Lemahnya pelaksanaan hukum/aturan yang ada
971573_1440595782830758_538067898_n.jpg
Gambar 1.2

3. Pengawas Kualitas Layanan Publik:
a.    Ombudsman Republik Indonesia
b.    Kpk
c.    Kemenpan Dan Reformasi Birokrasi
d.    Publik Sendiri
4. Layanan Publik yang Ideal
a.    Peningkatan pelayanan publik yang prima dan sesuai uu harus diniati, diinisiasi dan dimulai dari orang no 1 di negara atau daerah
b.    Peningkatan pelayanan publik bisa dilakukan jika layanan tersebut dibuat sesuai kebutuhan publik saat itu (dinamis)
c.    Pelibatan publik pada pembuatan, pelaksanaan dan  penegakan hukum  peraturan perundang-undangan adalah wajib hukumnya
d.    Approachnya harus menekankan public consultation sebelum aturan dibuat bukan socialization setelah aturan selesai dibuat

OMBUDSMAN
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Gambar 1.3

1.      Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia
a.       Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b.      Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan;
c.       Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi laporan;
d.      Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan laporan;
e.       Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f.       Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g.       Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi;
h.      Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
i.        Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, DPRD dan/atau kepada daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah maladministrasi.
j.        Menjatuhkan rekomendasi kepada Terlapor  dan Atasan Terlapor yang sifatnya wajib dilaksanakan (legally binding), sesuai Ayat 1, Pasal 38, UU 37 Tahun 2008.
k.      Mengajukan saran perubahan atau perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang menyangkut masalah pelayanan publik baik kepada Presiden, DPR, serta Kepala Daerah dan DPRD, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh BUMN, BUMD dan BHMN.
l.        Berwenang menghadirkan secara paksa Terlapor, Pelapor ataupun Saksi yang telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan (Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 dan sudah diperkuat dengan MOU ORI dengan Kepolisian RI).
m.    Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan, dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008).
n.      Berwenang untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk melakukan pemeriksaan laporan atau berdasarkan inisiatif sendiri (huruf b, ayat 1, pasal 8 UU 37 Tahun 2008).
994660_1440477352842601_1141636607_n.jpg
Gambar 1.4

2.      Ancaman dan Imunitas ORI
a.       Ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaaan, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.1 milyar (Pasal 44, UU 37 Tahun 2008).
b.      Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman Republik Indonesia diperkuat dengan pasal imunitas, yaitu tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (pasal 10, UU 37 Tahun 2008).
c.       Instruksi Presiden No.9 Tahun 2011, bahwa semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan ORI (Ombudsman Republik Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta MA (Mahkamah Agung).

MALADMINISTRASI
Adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
o   Menunda pelayanan, penanganan berlarut/tdk menangani (undue delay).
o   Penyalahgunaan wewenang/berlebihan (abuse of power).
o   Bersikap tidak adil/nyata-nyata berpihak (not impartiality).
o   Bersikap diskriminatif, sifat tidak patut yg tidak sesuai dengan aturan/fakta.
o   Pemalsuan/persekongkolan (forgery/conspiracy).
o   Intervensi (intervention).
o   Inkompetensi (incompetence).
o   Imbalan/praktek KKN.
o   Penyimpangan prosedur (procedure deviation).
o   Penggelapan barang bukti/penguasaan tanpa hak (illegal possesion & ownership).
o   Bertindak tidak layak (inappropriate practices).
o   Melalaikan kewajiban (neglecting obligation).
Adapun Isu-isu Maladministrasi yaitu
o   Terjadinya Pungli di hampir semua sekolah terutama di kota Makassar.
o   Penerbitan IMB Yang tidak sesuai Aturan dan sarat persekongkolan
o   Meninggalnya Bayi Revan Adhyaksa yg ditolak 4 Rumah sakit
o   Masih banyaknya Pengaduan Masyarakat terkait Perizinan
o   Masih banyaknya mafia dalam pengurusan IMB
o   Seringnya Masyarakat Mengadukan kinerja Kepolisian
o   Masih sangat ribetnya pengurusan sertfikat tanah di BPN
o   Meninggalnya Bayi di RSU Daerah Lasinrang Pinrang
o   Pengurusan Passport di Kantor Imigrasi
o   BPJS yang kacau
o   Kisruh hasil kelulusan honorer Kategori II
o   Meninggalnya bayi Fadlan atas dugaan kelalaian
o   Paling gress Kasus Dwelling Time (bongkar muat) di Pelabuhan yg diinvestigasi Ombudsman

KORUPSI
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Ada 10 dimensi korupsi yaitu
1.      Penyuapan
2.      Pemalsuan
3.      Penggelapan
4.      Sumbangan illegal
5.      Komisi
6.      Nepotisme
7.      Pemerasan
8.      Bisnis orang dalam
9.      Pilih kasih
10.  Penyalahgunaan wewenang
                              993748_1441015409455462_548980932_n.jpg
   Gambar 1.5                                                  Gambar 1.6
2.3.2        Narasumber Kedua
Prof. Dr. Sangkala, MA
Pengawasan Ombudsman Ri dalam Rangka Pencegahan Korupsi dan Maladministrasi
Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan” (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI). 2 jenis maladministrasi yaitu
1.    Maladministrasi yang dikarenakan melanggar peraturan perundang-undangan ; maladministrasi yang terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang (korupsi), kolusi dan nepotisme. Perbuatan ini biasanya akan merugikan keuangan Negara/ daerah untuk kepentingan pribadinya, kelompok atau golongannya;
2.    Maladministrasi yang dikarenakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik . Maladministrasi yang melanggar asas- asas umum pemetintahan yang baik biasanya masuk dalam kategori pelanggaran sumpah jabatan dan atau kode etik seorang pegawai.

Karakter Pelayanan Publik
a.       Karakter pelayanan publik yang berkualitas bila pelayanan yang dibangun terdapat hubungan yang humanis dan demokratis antara birokrasi dengan warga Negara (citizen);
b.      Hubungan humanis dan demokratis tersebut terbangun melalui sikap integratif dan responsif;
Hubungan integratif ditandai dengan :
a.       Komitmen membangun hubungan kepercayaan
b.      Transformasi dari kepentingan pribadi menjadi kepentingan warga Negara
c.       Menyatukan peran terpisah menjadi peran public
d.      Membedakan keinginan pribadi dengan keinginan public
e.       Mampu menciptakan perekat sosial antara individu, kelompok, dan asosiasi

Hubungan responsif ditandai dengan:
a.       Aktifnya warga berpartisipasi
b.      Birokrasi dan warga sebagai unsur pelayanan
c.       Membangun sikap penyadaran
d.      Membangun prilaku dialog
e.       Adaptabilitas birokrasi
f.       Membangun kesadaran agar warga negera menerimam regulasi
DSC_0180-300x199.jpg
Gambar 1.7

DSC_0148-300x199.jpg
Gambar 1.8
DSC_0163.jpg
Gambar 1.9
BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun penyelenggara negara. Dalam hal ini Ombudsman memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang termasuk kelalaian. Perilaku ini sudah mendarah daging di masyarakat, sehingga sangat sulit menemukan sosok pelayan publik yang bermoral. Praktik korupsi yang marak terjadi saat ini disebabkan oleh Maladministrasi. Maladministrasi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan yang berbuntut korupsi.
Korupsi adalah bagian dari maladministrasi. Penyebab maladmisnitrasi sendiri adalah sistem yang tidak responsif dan perilaku personal. Ada dua aspek penting memperbaiki kualitas pelayanan, yakni memilih leader yang tepat dan membangun sistem yang tepat. Untuk memperbaiki pelayan publik, diawali dari atas terlebih dahulu. Dalam hal ini harus memilih orang yang tepat berada di atas, setelah itu membangun sistem.

3.2    Saran
Dengan adanya Ombudsman dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi dengan mengawasi penyelenggaraan peleyanan publik dengan menindak lanjuti pelaporan maladministrasi.



1 comment: