LAPORAN KULIAH
UMUM
PERAN PENGAWASAN OMBUDSMAN RI UNTUK MENCEGAH TINDAKAN KORUPSI DAN
MALADMINISTRASI
SRI NURMALA SARI
E21113725
ADMINISTRASI
NEGARA KONSENTRASI MANAJEMEN KEARSIPAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulisan laporan ini selesai. Penulisan laporan ini bertujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Teori Organisasi.
Dalam laporan ini
saya menjelaskan tentang Peran Pengawasan Ombudsman RI untuk Mencegah Tindakan
Korupsi dan Maladministrasi
Penulis menyadari amatlah terbatas pengetahuan dan kemampuan
yang dimiliki penulis untuk menciptakan karya tanpa cela. Tentulah masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karna itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun dari semua pihak sangat kami harapkan, hargai dan akan diterima
dengan kerendahan hati, agar menjadi koreksi pada penulis, sehingga kelak
penulis mampu menghasilkan sebuah karya yang jauh lebih baik dan penulis
berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Makassar, September 2015
Penulis
Sri
Nurmala Sari
DAFTAR
ISI
Hal
Kata
Pengantar.............................................................................................................
i
Daftar
Isi...............................................................................................................
ii
Daftar
Gambar`.....................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang....................................................................................................
1
1.2
Tujuan ................................................................................................................ 1
1.3
Tema Kegiatan....................................................................................................
1
BAB
II PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1
Waktu dan Tempat..............................................................................................
2
2.2
Peserta ................................................................................................................ 2
2.3
Penyampaian Materi Sosialisasi..........................................................................
2
2.3.1
Narasumber Pertama...............................................................................
2
2.3.2
Narasumber Kedua ................................................................................. 9
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................. 11
3.2
Saran............................................................................................................ 11
DAFTAR GAMBAR
Hal
Gambar
1.1 Pelayanan Publik.....................................................................................
3
Gambar
1.2 Pelayanan Publik Katanya......................................................................
4
Gambar
1.3 ORI.........................................................................................................
5
Gambar
1.4 Pelayanan Publik Melayani dengan
Baik................................................
6
Gambar
1.5 Tempatkan Korupsi pada Tempatnya.....................................................
8
Gambar
1.6 Pilih Kasih...............................................................................................
8
Gambar
1.7 Sosialisasi Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH........... 10
Gambar
1.8 Sosialisasi Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH .......... 10
Gambar
1.9 Sosialisasi Peran Pengawasan Ombudsman RI, FISIP UH........... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ombudsman adalah lembaga negara
yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum milik negara serta badan
swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Pemerintah mulai sadar akan
perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat
yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan
negara yang baik atau clean and good governance. Sehingga dibentuklah
lembaga ini atas dasar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9
September 2008. Kemudian setahun berikutnya, keberadaan lembaga Ombudsman ini
diperkuat dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tujuan dibentuknya lembaga ini
tertuang dalam visi lembaga ini yaitu “ Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang
Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam
perkembangnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempunyai
perwakilan-perwakilan di setiap propinsi di seluruh Indonesia yang didirikan
secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Pembentukan kantor perwakilan
ini tentu saja dengan tujuan untuk mendekatkan fungsi ombudsman sebagai lembaga
pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah-daerah. Hal ini tidak
terkecuali bahwa Lembaga Ombudsman Republik Indonesia juga mempunyai perwakilan
di Sulawesi Selatan.
1.2 Tujuan
Tujuan penulisan laporan ini
adalah untuk mengetahui Pengawasan Ombudsman
RI untuk Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
1.3 Tema
Kegiatan
“Peran Pengawasan Ombudsman RI untuk Mencegah Tindakan Korupsi dan
Maladministrasi
BAB II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
2.1 Waktu
dan Tempat
Hari/
Tanggal Pelaksanaan : Kamis/ 03 September
2015
Waktu
Pelaksanaan :
10.30-12.30
Tempat
Pelaksanaan : Aula Prof. Syukur
Abdullah FISIP UNHAS
2.2 Peserta
Peserta
Sosialisasi Peran Pengawasan Ombudsman
RI adalah Mahasiswa Universitas Hasanuddin, FISIP jurusan Ilmu Administrasi
Negara dan Siswa SMAN 1 Bulukumba.
2.3 Penyampaian
Materi Sosialisasi
1. Narasumber Pertama
Nama ` : Subhan Djoer
Judul : Pengawasan
Ombudsman RI untuk Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
2. Narasumber Kedua
Nama :
Prof. Dr. Sangkala, MA
Judul : Pengawasan
Ombudsman Ri dalam Rangka Pencegahan Korupsi dan Maladministrasi
2.3.1
Narasumber Pertama
Subhan
Djoer
Pengawasan Ombudsman RI untuk
Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi dan Anti Maladministrasi
PELAYANAN
PUBLIK
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
1. Dasar
Hukum Pelayanan Publik
a. UU No.
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Aturan Pelaksanaannya
b. UU No.
37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Aturan Pelaksanaannya
c. UU No.
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Aturan Pelaksanaannya
d. UU No.
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Aturan
Pelaksanaannya
e. UU
No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Diulas Dalam 9 Pasal Terkait
Penguatan Peran Ombudsman)
Gambar 1.1
2. Permasalahan
yang Muncul dalam Pelayanan Publik
a. Masih
buruknya kualitas layanan publik hampir di seluruh wilayah indonesia
b. Rendahnya
kesadaran dan keinginan aparat negara untuk menjalankan/memberikan pelayanan
publik yang baik karena tidak ada manfaatnya bagi mereka
c. Rendahnya
kesadaran masyarakat untuk taat aturan dan sabar menunggu giliran mendapatkan
pelayanan
d. Belum
banyak digunakannya teknologi informasi di pelayanan publik mempersulit
peningkatan kualitas pelayanan publik
e. Belum
meratanya tingkat pemahaman tentang layanan publik yang prima dimata
penyelenggara negara
f. Lemahnya
pelaksanaan hukum/aturan yang ada
Gambar 1.2
3. Pengawas
Kualitas Layanan Publik:
a. Ombudsman
Republik Indonesia
b. Kpk
c. Kemenpan
Dan Reformasi Birokrasi
d. Publik
Sendiri
4. Layanan
Publik yang Ideal
a. Peningkatan
pelayanan publik yang prima dan sesuai uu harus diniati, diinisiasi dan dimulai
dari orang no 1 di negara atau daerah
b. Peningkatan
pelayanan publik bisa dilakukan jika layanan tersebut dibuat sesuai kebutuhan
publik saat itu (dinamis)
c. Pelibatan
publik pada pembuatan, pelaksanaan dan
penegakan hukum peraturan
perundang-undangan adalah wajib hukumnya
d. Approachnya
harus menekankan public consultation sebelum aturan dibuat bukan socialization
setelah aturan selesai dibuat
OMBUDSMAN
Ombudsman
adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum
milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Gambar
1.3
1. Kewenangan
Ombudsman Republik Indonesia
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari
pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang
disampaikan kepada Ombudsman;
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen
lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu
laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi
dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari
instansi laporan;
d. Melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor,
dan pihak lain yang terkait dengan laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi
atas permintaan para pihak;
f. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan,
termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada
pihak yang dirugikan;
g. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan,
dan rekomendasi;
h. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah,
atau pimpinan penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan
organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
i.
Menyampaikan saran kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, DPRD dan/atau kepada daerah agar terhadap
undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam
rangka mencegah maladministrasi.
j.
Menjatuhkan rekomendasi kepada
Terlapor dan
Atasan Terlapor yang sifatnya wajib dilaksanakan
(legally binding), sesuai Ayat
1, Pasal 38, UU 37 Tahun 2008.
k. Mengajukan saran perubahan atau perbaikan terhadap
peraturan perundang-undangan yang menyangkut
masalah pelayanan publik baik kepada Presiden, DPR, serta Kepala Daerah dan
DPRD, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh BUMN, BUMD dan BHMN.
l.
Berwenang menghadirkan secara paksa Terlapor,
Pelapor ataupun Saksi yang telah dipanggil 3 (tiga)
kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan (Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 dan
sudah diperkuat dengan MOU ORI dengan Kepolisian RI).
m. Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan, dapat
melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008).
n. Berwenang untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait
yang diperlukan dari instansi manapun untuk melakukan pemeriksaan laporan atau
berdasarkan inisiatif sendiri (huruf b, ayat 1, pasal 8 UU 37 Tahun 2008).
Gambar
1.4
2. Ancaman
dan Imunitas ORI
a. Ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi
Ombudsman dalam melakukan pemeriksaaan, dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp.1 milyar (Pasal 44, UU 37 Tahun 2008).
b. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman
Republik Indonesia diperkuat dengan pasal imunitas, yaitu tidak dapat
ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (pasal
10, UU 37 Tahun 2008).
c. Instruksi Presiden No.9 Tahun 2011, bahwa
semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan ORI (Ombudsman Republik
Indonesia), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan
Analis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) serta MA (Mahkamah Agung).
MALADMINISTRASI
Adalah
perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang
untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk
kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang
menimbulkan kerugian materil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau
perseorangan.
o Menunda
pelayanan, penanganan berlarut/tdk menangani (undue delay).
o Penyalahgunaan
wewenang/berlebihan (abuse of power).
o Bersikap
tidak adil/nyata-nyata berpihak (not impartiality).
o Bersikap
diskriminatif, sifat tidak patut yg tidak sesuai dengan aturan/fakta.
o Pemalsuan/persekongkolan
(forgery/conspiracy).
o Intervensi
(intervention).
o Inkompetensi
(incompetence).
o Imbalan/praktek
KKN.
o Penyimpangan
prosedur (procedure deviation).
o Penggelapan
barang bukti/penguasaan tanpa hak (illegal possesion & ownership).
o Bertindak
tidak layak (inappropriate practices).
o Melalaikan
kewajiban (neglecting obligation).
Adapun
Isu-isu Maladministrasi yaitu
o Terjadinya
Pungli di hampir semua sekolah terutama di kota Makassar.
o Penerbitan
IMB Yang tidak sesuai Aturan dan sarat persekongkolan
o Meninggalnya
Bayi Revan Adhyaksa yg ditolak 4 Rumah sakit
o Masih
banyaknya Pengaduan Masyarakat terkait Perizinan
o Masih
banyaknya mafia dalam pengurusan IMB
o Seringnya
Masyarakat Mengadukan kinerja Kepolisian
o Masih
sangat ribetnya pengurusan sertfikat tanah di BPN
o Meninggalnya
Bayi di RSU Daerah Lasinrang Pinrang
o Pengurusan
Passport di Kantor Imigrasi
o BPJS
yang kacau
o Kisruh
hasil kelulusan honorer Kategori II
o Meninggalnya
bayi Fadlan atas dugaan kelalaian
o Paling
gress Kasus Dwelling Time (bongkar muat) di Pelabuhan yg diinvestigasi
Ombudsman
KORUPSI
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak
terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara. Ada 10 dimensi korupsi
yaitu
1. Penyuapan
2. Pemalsuan
3. Penggelapan
4. Sumbangan
illegal
5. Komisi
6. Nepotisme
7. Pemerasan
8. Bisnis
orang dalam
9. Pilih
kasih
10. Penyalahgunaan
wewenang
Gambar 1.5 Gambar 1.6
2.3.2
Narasumber
Kedua
Prof.
Dr. Sangkala, MA
Pengawasan Ombudsman Ri dalam
Rangka Pencegahan Korupsi dan Maladministrasi
Perilaku
atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk
tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau
pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil dan/atau
immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan” (Pasal 1 angka 3
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI). 2 jenis maladministrasi
yaitu
1. Maladministrasi
yang dikarenakan melanggar peraturan perundang-undangan ; maladministrasi yang
terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang (korupsi), kolusi dan nepotisme.
Perbuatan ini biasanya akan merugikan keuangan Negara/ daerah untuk kepentingan
pribadinya, kelompok atau golongannya;
2. Maladministrasi
yang dikarenakan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik . Maladministrasi
yang melanggar asas- asas umum pemetintahan yang baik biasanya masuk dalam
kategori pelanggaran sumpah jabatan dan atau kode etik seorang pegawai.
Karakter Pelayanan Publik
a. Karakter
pelayanan publik yang berkualitas bila pelayanan yang dibangun terdapat hubungan
yang humanis dan demokratis antara birokrasi dengan warga Negara (citizen);
b. Hubungan
humanis dan demokratis tersebut terbangun melalui sikap integratif dan
responsif;
Hubungan integratif
ditandai dengan :
a.
Komitmen membangun hubungan kepercayaan
b.
Transformasi dari kepentingan pribadi menjadi
kepentingan warga Negara
c.
Menyatukan peran terpisah menjadi peran public
d.
Membedakan keinginan pribadi dengan keinginan
public
e.
Mampu menciptakan perekat sosial antara
individu, kelompok, dan asosiasi
Hubungan responsif
ditandai dengan:
a.
Aktifnya warga berpartisipasi
b.
Birokrasi dan warga sebagai unsur pelayanan
c.
Membangun sikap penyadaran
d.
Membangun prilaku dialog
e.
Adaptabilitas birokrasi
f.
Membangun kesadaran agar warga negera
menerimam regulasi
Gambar 1.7
Gambar 1.8
Gambar 1.9
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
penyelenggara negara. Dalam hal ini Ombudsman memiliki tugas untuk
menindaklanjuti laporan serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi adalah perilaku atau
perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang termasuk kelalaian. Perilaku ini
sudah mendarah daging di masyarakat, sehingga sangat sulit menemukan sosok
pelayan publik yang bermoral. Praktik korupsi yang marak terjadi saat ini disebabkan
oleh Maladministrasi. Maladministrasi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan yang
berbuntut korupsi.
Korupsi adalah bagian dari maladministrasi. Penyebab
maladmisnitrasi sendiri adalah sistem yang tidak responsif dan perilaku
personal. Ada dua aspek penting memperbaiki kualitas pelayanan, yakni memilih leader yang
tepat dan membangun sistem yang tepat. Untuk memperbaiki pelayan publik,
diawali dari atas terlebih dahulu. Dalam hal ini harus memilih orang yang tepat
berada di atas, setelah itu membangun sistem.
3.2 Saran
Dengan adanya Ombudsman dapat mengurangi potensi terjadinya
korupsi dengan mengawasi penyelenggaraan peleyanan publik dengan menindak
lanjuti pelaporan maladministrasi.
sangat bermanfaat terimakasih
ReplyDelete